Jarang OTT, KPK Diminta Kembalikan Mantan Penyidik

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Jarang OTT, KPK Diminta Kembalikan Mantan Penyidik

Vania Liu • 20 September 2024 21:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembalikan mantan penyidik. Mereka saat ini bernaung di lembaga IM57.

“Kembalilan para penyidik IM57 untuk kembali aktif memimpin operasi tangkap tangan (OTT) di KPK,” tutur Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, kepada Medcom.id, Jumat 20 September 2024.

Menurut dia, mantan penyidik tersebut kerap membuat gebrakan soal OTT KPK. Sebelum mereka keluar karena gagal tes Wawasan Kebangsaan, mereka kerap memimpin OTT mengusut koruptor.

Adapun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal tersebut yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun.
 

Baca: Baru Sekali OTT, Kerja KPK Disorot

Dilansir dari berbagai sumber, Alex mengatakan belum ada pimpinan negara yang berani melakukan tindakan tegas terhadap tindak korupsi. Contohnya seperti pergerakan zero tolerance. 

Berbagai cara dilakukan KPK untuk mencegah korupsi. Namun, ketakutan para pejabat untuk melakukan korupsi tidak akan pernah terbuktikan oleh program pencegaahan korupsi.

Lembaga seperti OTT sudah dilaksanakan oleh KPK. Namun, tidak ada hal yang membuktikan ketakutan mereka kepada KPK karena OTT dianggap kampungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)