Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Vania Liu • 20 September 2024 21:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembalikan mantan penyidik. Mereka saat ini bernaung di lembaga IM57.
“Kembalilan para penyidik IM57 untuk kembali aktif memimpin operasi tangkap tangan (OTT) di KPK,” tutur Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, kepada Medcom.id, Jumat 20 September 2024.
Menurut dia, mantan penyidik tersebut kerap membuat gebrakan soal OTT KPK. Sebelum mereka keluar karena gagal tes Wawasan Kebangsaan, mereka kerap memimpin OTT mengusut koruptor.
Adapun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pejabat di Indonesia sekarang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal tersebut yang membuat indeks persepsi korupsi di Indonesia menurun.
Baca: Baru Sekali OTT, Kerja KPK Disorot |