KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Kaltim

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Tangkapan layar.

KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2023 07:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Total sebelas orang ditangkap pada Kamis, 24 November 2023.

"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.

Johanis membeberkan lima tersangka dalam perkara ini yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Mereka terlibat dalam dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023. Nono, Abdul, dan Hendra berstatus sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Riado, dan Rahmat merupakan penerima.

KPK menahan lima orang itu untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2023 di rumah tahanan KPK. "Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan (kepada) para tersangka," ujar Johanis.

Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)