Putusan MA Karpet Merah Buat Kaesang, Pengamat: Perahunya Sudah Dapat, Tinggal Cari Dukungan Partai

Ketua Umum PSI periode 2023-2028, Kaesang Pangarep. Dok. Tangkapan Layar

Putusan MA Karpet Merah Buat Kaesang, Pengamat: Perahunya Sudah Dapat, Tinggal Cari Dukungan Partai

Imanuel R Matatula • 5 July 2024 10:45

Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai menjadi karpet merah buat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang tinggal mencari dukungan dari partai politik untuk bisa bertarung di pilkada.

“Perahunya sudah didapatkan, tinggal harus mendapatkan dukungan koalisi partai hingga 20 persen itu,” ujar pengamat politik Ujang Komarudin kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah menjadi minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah. 

?Putusan MA ini disebut untuk memuluskan langkah Kaesang maju dalam Pilkada 2024. Pasalnya, usia Kaesang baru akan menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember atau setelah masa pencoblosan Pilkada 2024 berakhir.
 

Baca Juga: 

Bima Arya Safari Politik ke Demokrat Jawa Barat


Ujang menilai putusan MA tersebut memiliki pola yang sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden beberapa waktu lalu. Putusan ini juga menjadi bukti lembaga peradilan memang bisa dikontrol penguasa.

“Ya ini mengingatkan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi situlah letak peradilan kita, peradilan yang  yang masih bisa dimainkan dengan kekuasaan,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)