Imigrasi Tangkap 103 WNA Diduga Operator Kejahatan Siber Lintas Negara di Bali

ilustrasi medcom.id

Imigrasi Tangkap 103 WNA Diduga Operator Kejahatan Siber Lintas Negara di Bali

Media Indonesia • 28 June 2024 10:42

Denpasar: Sebanyak 103 orang warga negara asisng (WNA) ditangkap Imigrasi Bali pelaku kejahatan siber. Mereka adalah sindikat kejahatan siber yang melakukan kejahatan di negaranya dari Bali. Jumlah ini terdiri dari 12 wanita dan sisanya adalah laki laki sebanyak 91 orang.

Mereka tinggal di satu kompleks Vila Hati Indah Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Lebih dari 100 orang tersebut tinggal dalam satu kompleks vila.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan terjadi penangkapan WNA itu.

"Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber di negaranya tetapi dikerjakan dari Bali," kata Silmy di Denpasar, Jumat, 28 Juni 2024.

Ia menjelaskan, pengawasan sudah dilakukan sejak 26 Juni lalu. Berdasarkan informasi masyarakat, jika vila tersebut menampung banyak orang, tetapi jarang keluar atau lebih banyak di dalam kompleks vila dalam waktu yangcukup lama. Segala macam keperluan dipesan dari luar menggunakan aplikasi online.

Setelah yakin ada aktivitas yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan operasi dan menggerebek vila tersebut pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat digerebek, dalam vila tersebut terdapat banyak perangkat komputer atau laptop dan ratusan HP lainnya. Diduga ada kejahatan siber yang dilakukan di vila tersebut karena jumlah komputer sudah tidak wajar sebagaimana turis asing pada umumnya.
 

Baca: Pakar Keamanan Siber Sentil Pemerintah Tidak Punya Backup Data

Selain komputer dan Handphone, petugas imigrasi juga menyita berbagai komponen atau perangkat lunak lainnya yang belum teridentifikasi dengan detail. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, saat ditangkap hanya 14 orang yang langsung menunjukkan dokumen di mana diketahui berasal dari Taiwan. Sisanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar.

Dugaan sementara, ratusan orang asing ini melakukan penipuan online, skimming lintas negara dan judi online. Sebab berdasarkan perangkat komputer, handphone dan perangkat lunak lainnya, sangat tidak wajar sebab jumlahnya sangat banyak dan berada dalam satu kompleks vila di Banjar Batanwani, Kukuh, Marga, Tabanan.

"Saat petugas masuk, mereka kocar-kacir. Ada di antaranya berusaha kabur dengan cara loncat pagar namun dapat diamankan," ujarnya.

Sejumlah barang bukti pendukung dugaan penipuan online dan skimming lintas negara diamankan petugas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)