ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 28 June 2024 10:42
Denpasar: Sebanyak 103 orang warga negara asisng (WNA) ditangkap Imigrasi Bali pelaku kejahatan siber. Mereka adalah sindikat kejahatan siber yang melakukan kejahatan di negaranya dari Bali. Jumlah ini terdiri dari 12 wanita dan sisanya adalah laki laki sebanyak 91 orang.
Mereka tinggal di satu kompleks Vila Hati Indah Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan Bali. Lebih dari 100 orang tersebut tinggal dalam satu kompleks vila.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan terjadi penangkapan WNA itu.
"Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber di negaranya tetapi dikerjakan dari Bali," kata Silmy di Denpasar, Jumat, 28 Juni 2024.
Ia menjelaskan, pengawasan sudah dilakukan sejak 26 Juni lalu. Berdasarkan informasi masyarakat, jika vila tersebut menampung banyak orang, tetapi jarang keluar atau lebih banyak di dalam kompleks vila dalam waktu yangcukup lama. Segala macam keperluan dipesan dari luar menggunakan aplikasi online.
Setelah yakin ada aktivitas yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan operasi dan menggerebek vila tersebut pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat digerebek, dalam vila tersebut terdapat banyak perangkat komputer atau laptop dan ratusan HP lainnya. Diduga ada kejahatan siber yang dilakukan di vila tersebut karena jumlah komputer sudah tidak wajar sebagaimana turis asing pada umumnya.
Baca: Pakar Keamanan Siber Sentil Pemerintah Tidak Punya Backup Data |