Kasus Korupsi APD Kemenkes, Fungsi Pencegahan KPK Dipertanyakan

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi APD Kemenkes, Fungsi Pencegahan KPK Dipertanyakan

Candra Yuri Nuralam • 19 April 2024 22:23

Jakarta: Direktur Utama Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini, 19 April 2024. Dia mempertanyakan fungsi pencegahan Lembaga Antirasuah.

Satrio menilai KPK gagal mencegah korupsi dalam pengadaan tersebut. Sebab, lanjutnya, Lembaga Antirasuah merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 ini.

“Jadi, sangat disayangkan, KPK juga hadir (dalam tim pencegahan), cuma enggak ada ketegasan,” kata Satrio di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Satrio menyebut KPK hadir dalam berbagai rapat pembahasan pengadaan proyek tersebut. Dia bingung dengan alasan Lembaga Antirasuah baru mempersalahkan dugaan korupsi sekarang.

“Ini (anggaran proyek) kita rapatkan semua bersala KPK, LKPP, BPKP, kita ikut hadir rapat besar,” ujar Satrio.
 

Baca: KPK Curiga Ihsan Yunus Terlibat Dugaan Korupsi APD

Satrio merupakan pihak berperkara dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkan status hukumnya secara resmi.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)