Ilustrasi sidang paripurna DPR. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2024 10:07
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Beleid itu harus tuntas di Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.
"Secepatnya, kan di Baleg, kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu malam, 10 Maret 2024.
Doli mengatakan menuntaskan RUU DKJ akan memberikan kepastian hukum untuk Jakarta. Hal ini mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024 imbas kehadiran UU Ibu Kota Negara (IKN).
UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."
Doli menuturkan bila RUU DKJ tak dituntaskan akan berdampak pada transisi kerja pemerintah ke Ibu Kota Nusantara. Sebab, pemerintah berencana untuk memulai pemindahan kerja pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara mulai tahun ini.
"Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni, sudah kirimkan beberapa kementerian karena peregeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini," ucap Doli.
Baca juga:
Wapres Bakal Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ, Pengamat: Dikhawatirkan Membawa Imbas |