Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang di pusat pertokoan Majene. Dokumentasi/ MetroTV
Bangka: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mengaku belum ditemukan adanya pelanggaran berat terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Bangka Sugesti mengaku sampai saat ini APK calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden masih bertebaran di wilayah Bangka.
"Hasil monitoring tim kami di lapangan, masih ada APK yang bertebaran di seluruh Bangka," kata Sugesti, Selasa, 7 November 2023.
Menurut Sugesti, APK yang bertebaran tersebut belum ditemukan adanya unsur ajakan, karena baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
"Selagi kami anggap tidak masuk dalam unsur ajakan, tidak kami tertibkan, karena sudah tegas seperti yang di sampaikan Ketua Bawaslu RI," ujarnya.
"APK yang terpasang juga tidak ditemukan di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan sekolah," imbuh dia.
Ia pun mengaku sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran berat, tetapi baru bersifat ringan tidak berlebihan dalam tataran alat peraga.
"Masih administratif saja pelanggarannya tidak terlalu serius, masih bisa dengan teguran dan administratif saja," ungkap dia.
Kendati demikian, Bawaslu akan terus melakukan penggawasan guna mengantisipasi pelanggaran yang bersifat berat.
"Selain pengawasan, kita juga mengimbau, partai dan para calegnya tidak melakukan pelanggaran, seperti mencuri start kampanye dan sebagainya, karena belum dimulai," jelasnya.