Dibebaskan, Kasus Guru Honor Diduga Pukul Anak Polisi Tetap Lanjut ke Persidangan

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala (kedua kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna (tengah). (MGN/Abdul Halim AHmad)

Dibebaskan, Kasus Guru Honor Diduga Pukul Anak Polisi Tetap Lanjut ke Persidangan

Abdul Halim Ahmad • 23 October 2024 10:30

Konawe Selatan: Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, mengatakan kasus dugaan penganiayaan guru honor terhadap siswa yang merupakan anak anggota polisi tetap berlanjut. Kendati, penangguhan penahanan terhadap guru bernama Supriyani itu telah dilakukan.

"Proses ini tetap kami lanjutkan untuk mencari kebenaran materil. Persidangan nanti Kamis (24 Oktober 2024) di Pengadilan Negeri Andolo," ucap Ujang, Selasa, 23 Oktober 2024.

Ujang pun berjanji akan membantu proses hukum terhadap Supriyani. Persidangan yang dilakukan, kata dia, tak lain untuk mengungkap apakah tuduhan terhadap Supriyani benar atau ada hal lain.

"Mohon dukungan supaya kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan tetap sehat dan professional," ungkap dia.
 

Baca juga: Penahanan Guru Honorer di Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ditangguhkan

Sebelumnya, seorang guru honor di SD Negeri Baito Konawe Selatan bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, mendesak agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan. Ia mengaku bersimpati terhadap kasus guru honor dengan anggota kepolisian berinisial W yang menduduki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito selaku orang tua siswa.

"Kami sudah menemui Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebagai dukungan morel. Kami berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aturan pemerintah terkait perlindungan terhadap guru," kata dia.

Di sisi lain, Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani menyatakan hanya mengajar di kelas 1B, bukan di kelas 1A tempat korban belajar di SD Negeri Baito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)