Soal Kortas Tipikor, Polri Akan Buat Perpol Terlebih Dahulu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Medcom.id/Siti Yona

Soal Kortas Tipikor, Polri Akan Buat Perpol Terlebih Dahulu

Siti Yona Hukmana • 22 October 2024 15:25

Jakarta: Korps Bhayangkara merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Polri disebut akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) menindaklanjuti Perpres tersebut.

"Kalau dari sisi peraturan, setelah perpres turun untuk bisa dieksekusi, maka akan dibuatkan Perpolnya dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kemudian, Sandi menyebut Polri perlu mengharmonisasikan Kortas Tipikor dengan kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB, Kementerian Keuangan (Menkeu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan lainnya.

Namun, harmonisasi peraturan terkait Kortas Tipikor disebut bisa berbarengan dengan penunjukkan pimpinan satuan kerja baru di Korps Bhayangkara tersebut. Terlepas dari itu, Sandi menyebut secara struktural pembentukan Kortas Tipikor sudah bisa dieksekusi dan ditindaklanjuti.

"Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ungkap Sandi.
 

Baca juga: Polri: Sosok Wakapolri Pasti Jenderal Bintang 3 Terbaik


Sandi menerangkan pembentukan Kortas Tipikor merupakan ide dan gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta pemangku kepentingan lainnya. Agar bisa mengolaborasi kepentingan terkait dengan pencegahan dan pengurusan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah diemban dengan sangat baik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Nah, pembentukan ini untuk bisa lebih mengoptimalkan dalam rangka kegiatan tersebut. Maka dari itu setelah Perpresnya muncul, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan satuan yang lainnya digabung menjadi satu untuk menjadi Kortas Tipikor dan lembaga ini sudah dalam proses kelanjutannya untuk bisa segera ditindaklanjuti di kewilayahan," ujar Sandi.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kortas Tipikor dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Kortas Tipikor yang akan dipimpin polisi jenderal bintang dua.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengusulkan pembentukan Kortas Tipikor untuk menampung mantan penyidik KPK yang bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Listyo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 2021.

Mereka telah bertugas sejak awal Januari 2022. Beberapa orang di antaranya, yang memiliki kompetensi di bidang pemberantasan korupsi akan ditempatkan pada Kortas Tipikor.

Kapolri membentuk Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)