Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 08:05
Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro merespons kasus mafia hukum di Mahkamah Agung (MA). Dia menilai pembenahan mendesak, meski tak memungkiri hal ini menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
"Dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang bahwa proses pembenahan di dalam Mahkamah Agung itu memang butuh waktu yang cukup lama dan keseriusan ya, butuh komitmen yang kuat," ungkap Hamzah kepada Metrotvnews.com, Senin, 28 Oktober 2024.
Hal itu diungkap Hamzah menyikapi kasus penyuapan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof ditangkap, terkait upaya pembebasan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
"Kasus yang terakhir ini memang menggambarkan bahwa problem sindikat atau mafia hukum di dalam atap Mahkamah Agung itu tidak akan pernah selesai dan faktanya kan demikian," kata dia.
Herdiansyah menyebut para mafia terlibat dalam perkara-perkara hukum akan selalu diuntungkan. Apalagi, orang-orang di internal Mahkamah Agung mulai dari hakim sampai ke bawah juga punya mentalitas mafia.
Herdiansyah menyebut pembenahan di MA juga harus dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari proses seleksi hakim-hakim sampai pada kontrol dan evaluasi keputusan-keputusan sebuah perkara.
"Nah, memang penting bagaimana menegaskan bahwa reformasi peradilan itu memang penting untuk terus didorong. Jangan hanya sebatas wacana tapi soal keseriusan," tekan dia.
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman ini melanjutkan sejatinya masih banyak orang-orang dan hakim-hakim baik dalam ruang lingkup Mahkamah Agung. Cuma, kata dia, tidak mendapatkan tempat yang cukup. Bahkan, ruangnya tidak terlalu terbuka untuk memberikan sampel dan contoh bagaimana hakim harus bertindak dalam segala hal.
"Nah, tracking terhadap hakim-hakim ini penting untuk memunculkan orang-orang baru yang kira-kira bisa memberikan efek di dalam internal Mahkamah Agung. Jadi mafia diberantas, tapi juga sekaligus mendorong orang-orang yang punya rekam jejak yang bagus di Mahkamah Agung untuk memimpin lembaga ini," ungkap Herdiansyah.
Di sisi lain, MA dipastikan tidak akan pernah bisa dibenahi bila masih memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang sudah gagal dan punya mental mafia.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap kasus suap dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur.
Kemudian, menangkap seorang pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat selaku pemberi suap. Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meringkus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Zarof ditangkap atas kasus suap untuk membebaskan Ronald pada tahap kasasi di MA. Zarof diminta Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan S.