Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi
Jakarta: Buruh mendesak pemerintah supaya segera menetapkan kenaikan upah buruh pada 2024 sebesar 15 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dia mengatakan, kenaikan upah buruh tersebut dinilai telah mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat, 6 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar selapan persen, serta pensiunan sebesar 12 persen pada 2024.
Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR.
Baca juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut & Upah Naik 15 Persen
Omnibus law cipta kerja jadi perhatian dunia
Di samping itu, Said Iqbal juga menyampaikan kegaduhan yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja, turut menjadi perhatian dunia.
Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Said Iqbal, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) juga akan memberikan sikap dengan menyambangi Indonesia.
"Beberapa negara seperti, Inggris, Brasil, dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," ucap dia.
Said Iqbal menyampaikan, perjuangan ke depan akan semakin besar dan harus terus dilakukan bersama-sama. Demi satu tujuan bersama, yakni mewujudkan 'Negara Sejahtera'.
"Partai Buruh bersama seluruh Serikat Buruh di Indonesia, akan terus berjuang untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dan ingat, bahwa hari-hari ke depan, perjuangan dan perlawanan akan menjadi semakin besar," ujar dia.