Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi
Annisa Ayu Artanti • 6 October 2023 11:45
Jakarta: Buruh mendesak pemerintah supaya segera menetapkan kenaikan upah buruh pada 2024 sebesar 15 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Dia mengatakan, kenaikan upah buruh tersebut dinilai telah mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat, 6 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar selapan persen, serta pensiunan sebesar 12 persen pada 2024.
Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR.
Baca juga: Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut & Upah Naik 15 Persen