KPK Siap Hadapi Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Siap Hadapi Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Candra Yuri Nuralam • 12 October 2023 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan status tersangka terhadap Syahrul. KPK berharap gugatan itu berisikan pengujian masalah administrasi atas pemberian status hukum tersebut.

"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," ucap Ali.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh KPK.

"Benar (Syahrul ajukan praperadilan)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.

Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Persidangan perdana digelar dua pekan lagi.

"Sidang Pertama, Senin, 30 Oktober 2023," ucap Djuyamto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)