Ahli Mengaku Tak Pisahkan IUP PT Timah dengan Swasta saat Hitung Kerugian Negara

Ilustrasi. Medcom.id

Ahli Mengaku Tak Pisahkan IUP PT Timah dengan Swasta saat Hitung Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 18:22

Jakarta: Saksi Ahli Lingkungan Hidup sekaligus yang menghitung kerugian lingkungan kasus dugaan korupsi timah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Bambang Hero Saharjo, tidak bisa menunjukan secara rinci angkanya saat ditanya hakim dan penasihat hukum (PH). Hal ini bermula saat hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan daerah ukur (DU) saat sidang atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 14 November 2024.

"Kalau tadi luasannya bagaimana itu, hubungannya luasan dengan DU," tanya hakim kepada Bambang dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Bambang menjawab terdapat 170.000 hektare (ha) galian timah yang terdapat puluhan hektare di dalam DU, dan bukan DU di dalam masing-masing klaster yang sudah dibagi.

"Yang Mulia ada semua itu dengan fokusnya di lima smelter itu, tadi sudah saya sampaikan juga," jelas Bambang.

Penasihat hukum terdakwa memberikan pertanyaan lanjutan dari jawaban Bambang terkait DU yang ada di IUP dengan total 88.900 ha berapa saja rinciannya.

"Itu kan pasti ada rinciannya per masing-masing area itu, dan fakta di persidangan kan yang kita ketahui bahwa PT Timah itu punya 127 IUP berarti kan mewakili 127 DU izin," kata penasihat hukum.
 

Baca Juga: 

Senada, majelis hakim menegaskan kepada Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh PH. "Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya hakim.

"Yang jelas saya sampaikan breakdown itu adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya di sini," jawab Bambang.

Kemudian, hakim mempertanyakan apakah Bambang melakukan permisahan kerugian lingkungan yang ada di IUP PT Timah dan di luar PT Timah.

"Masuk akal ya Ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi," tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)