Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 20:25
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit villa milik tersangka Hendry Lie. Villa yang berada di Provinsi Bali itu diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan mulanya Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan korupsi timah.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar. Tempat penginapan itu bernama Villa Umah Canggu.
"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Selebgram Helena Lim Disidang Kasus Korupsi Timah 21 Agustus |