Menpan RB-Jaksa Agung Sepakat Bentuk Badan Pemulihan Aset

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menpan RB Azwar Annas (kanan). Foto: Istimewa.

Menpan RB-Jaksa Agung Sepakat Bentuk Badan Pemulihan Aset

Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 22:39

Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membentuk badan pemulihan aset. Pembentukan badan pemulihan aset dinilai bisa membuat kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih optimal. 

"Ketika sudah disahkan pembentukan badan pemulihan aset, kami percaya Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara," kata Azwar dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.

Ia menegaskan tidak ada kaitannya pembentukan badan pemulihan aset dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketika undang-undang itu disahkan, kata Azwar, akan dilakukan akselerasi.

"Kami percaya Kejaksaan Agung akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum," ujar Azwar.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi. Seperti pelacakan dan pengembalian aset.

"Sehingga, aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin berharap Kejaksaan dapat mengelola aset yang telah disita dalam proses penegakan hukum dengan melibatkan institusi terkait. Dengan tujuan menyelamatkan dan memulihkan aset negara.

"Melalui pembentukan badan pemulihan aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara," ucap pimpinan Korps Adhyaksa itu.

Pembentukan badan pemulihan aset ini diyakini juga dapat dimanfaatkan oleh BUMN/BUMD. Kemudian, bisa dimanfaatkan pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.

Burhanuddin juga berharap ada dukungan penuh dari Kemenpan RB terhadap pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dia meyakini melalui pembentukan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial, kesehatan pelaku tindak pidana dapat dioptimalkan demi kelancaran proses penegakan hukum. Di samping itu, pembangunan Sentra Rumah Sakit di beberapa daerah akan membantu masyarakat sekitar dalam hal pengobatan, perawatan dan pelayananan kesehatan lainnya.

"Nantinya akan dibangun sentra rumah sakit di beberapa daerah seperti di Banten dan Mojokerto, yang saat ini sudah beroperasi yaitu Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur," tutur Jaksa Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)