Jabar: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,57 persen, atau senilai Rp2.057.495. Sedangkan UMP Jabar pada tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.
"Sebelum menaikan UMP, kami sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Bandung, Selasa, 21 November 2023.
Bey menuturkan dasar perhitungan yang digunakan untuk perhitungan UMP 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pempov Jabar yakin jika PP 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan.
Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan aspirasinya soal penetapan tersebut.
"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," jelasnya.
Bey berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan. Pemprov juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka akan ada sanksi mulai teguran, sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU Nomor 23.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto menolak perhitungan upah minimum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menurut mereka sangat merugikan.
"Kami meminta penetapan upah minimum, baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen," ucap dia.
Roy mendesak Pj Gubernur Bey Machmudi menerbitkan kembali surat keputusan gubernur terkait upah satu tahun ke atas yang sudah diterbitkan dua tahun secara berturut-turut oleh Ridwan Kamil selaku gubernur sebelumnya.
"Jadi, Pj Gubernur pun mesti menerbitkan kembali soal Kepgub Upah satu tahun ke atas. Jangan sampai itu tak diterbitkan karena kemarin range upah kawan-kawan sudah ada berdasarkan kepgub itu," lanjutnya.
Roy menegaskan SPSI tetap menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini pihaknya sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023.
"PNS saja naik upahnya naik 8 persen, pensiunan 12 persen. Tapi, kami, jika berdasar PP 51 Tahun 2023 itu hanya naik Rp36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen," tegas Roy.