NEWSTICKER

Revisi UU Pilkada Sah Berstatus Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id

Revisi UU Pilkada Sah Berstatus Usul Inisiatif DPR

Fachri Audhia Hafiez • 21 November 2023 11:41

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disahkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi revisi UU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Mayoritas peserta rapat menyatakan setuju. Puan mengatakan terdapat fraksi yang menyatakan menolak, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

"Kemudian, dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," ucap Puan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyelenggarakan rapat pleno terkait perubahan UU Pilkada, Senin, 23 Oktober 2023. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah yang merujuk berdasarkan hasil Putusan MK.

"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” katanya saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai jadwal pilkada dan Jadwal lelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)