NEWSTICKER

Buron usai Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Akhirnya Dibekuk Kejari

ilustrasi/Medcom.id

Buron usai Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Akhirnya Dibekuk Kejari

Media Indonesia • 21 November 2023 07:54

Garut: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, berhasil menangkap seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial YOF.

Penangkapan terhadap seorang perempuan buron tersebut, dilakukan Senin, 20 November 2023, Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House RT 05 RW 02, Jalan Semarang-Surakarta, Gang Brantas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukannya setelah menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka. 

Penangkapan tersebut, dilakukan diduga tersangka melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.367.306.000.

"Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," katanya, Selasa, 21 November 2023.

Ia mengatakan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi terkait kasus yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Banjarsari dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.

"Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang dan dalam kasus yang dilakukannya negara mengalami kerugian sebesar Rp784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.

"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)