Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Foto: Medcom.id/Kautsar
Jakarta: Usulan Komisi VII DPR-RI soal pembentukan badan khusus untuk mengelola energi baru dan terbarukan (EBT) ditolak Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Arifin menerangkan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023, anggota komisi VII DPR telah mengusulkan pembentukan badan pengelola EBT. Namun ia menolak lantaran dianggap akan menambah birokrasi baru dalam pengelolaan energi terbarukan. Sementara, dari arahan Presiden Jokowi ialah mendorong penyederhanaan birokrasi.
"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI ialah memperhatikan arahan presiden untuk penyederhanaan birokrasi. Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ungkap Arifin dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Senin, 20 November 2023.
Baca juga: RI Tegaskan Komitmen 23% Energi Terbarukan pada 2025
Ia menegaskan sesuai regulasi yang berlaku, kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari Kementerian ESDM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Berdasarkan regulasi yang existing telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET oleh kementerian ESDM," imbuh dia.
Dana EBT
Kemudian, Arifin juga menanggapi usulan DPR perihal substansi pengelolaan dana EBT dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan. Menurutnya, pemerintah akan mengefektifkan lembaga yang sudah ada.
Dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, ungkap Arifin, sudah dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unit organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta dari dana lingkungan lainnya.
"Posisi pemerintah ialah dana EBT dikelola Kementerian Keuangan dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
(Insi Nantika Jelita)