Gelapkan Dana Rp26 Miliar, WNA Korsel Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun.

Gelapkan Dana Rp26 Miliar, WNA Korsel Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Hendrik Simorangkir • 12 September 2024 15:33

Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun. Lee ditahan terkait kasus penggelapan dana Rp26 miliar milik PT Indoplas.

"Penahanan terhadap WNA ini telah sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis, 12 September 2024.

Ricky menuturkan, pihaknya sempat mengalami hambatan saat memanggil WNA tersebut, bahkan hingga tiga kali secara patut, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada Jumat, 6 September 2024, pihaknya melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
 

Baca: Artis Angela Lee Ditangkap Gegara Penipuan Tas Mewah

"Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi," katanya.

"Saat eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang," sambungnya.

Ricky menjelaskan, dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan Lee Soo Hyun terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis dua tahun enam bulan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)