Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun.
Hendrik Simorangkir • 12 September 2024 15:33
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Lee Soo Hyun. Lee ditahan terkait kasus penggelapan dana Rp26 miliar milik PT Indoplas.
"Penahanan terhadap WNA ini telah sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis, 12 September 2024.
Ricky menuturkan, pihaknya sempat mengalami hambatan saat memanggil WNA tersebut, bahkan hingga tiga kali secara patut, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada Jumat, 6 September 2024, pihaknya melakukan penjemputan di Rumah Sakit Mayapada Tangerang.
Baca: Artis Angela Lee Ditangkap Gegara Penipuan Tas Mewah |