KPU Jakpus Bakal Rekrut 1.539 Anggota KPPS

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

KPU Jakpus Bakal Rekrut 1.539 Anggota KPPS

Christian • 13 September 2024 20:17

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat akan melakukan rekrutmen terhadap 1.539 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Sosialisasi mulai dilakukan.

Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah mengatakan, pihaknya membutuhkan kuota KPPS sebanyak 1539 orang pada kontestasi kali ini. Pendaftaran dibuka untuk umum.

“Nanti kita akan rekrut melalui PPS dan PPK, pendaftarannya juga terbuka untuk umum. Ada 1539 KPPS," ucap Efniadiansyah kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024.

Efniadiansyah menerangkan, perekrutan masih dalam tahap sosialisasi. Syarat yang ditentukan tak jauh beda dengan petugas KPPS Pemilu 2024.
 

Baca juga: 

Gerakan Coblos Semua Paslon Dinilai Tak Berpengaruh Apapun


"Dalam perekrutan secara umum hampir sama seperti pemilu kemarin, mulai dari syarat-syaratnya dan tidak ada yang spesial atau khusus. Yang jelas harus KTP sesuai dengan domisili yang bersangkutan," ungkap dia.

Efniadiansyah menyebut pihaknya belum bisa membocorkan besaran gaji petugas KPPS. Hal itu menunggu aturan teknis yang dikeluarkan KPU pusat.

"Kalau untuk besaran dan juga syarat detailnya, kita masih menunggu itu, tapi secara umum itu tidak jauh beda dari pemilu kemarin," katanya.

Efniadiansyah menyebutkan, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta untuk ketua. Sedangkan anggota Rp1 juta.

"Kemungkinan tidak jauh beda lah, selisihnya pun paling Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)