Imigrasi Jakpus tangkap 6 WNA. Medcom.id/Christian
Medcom • 30 December 2023 08:55
Jakarta: Sebanyak enam warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat. Keenamnya diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
"Petugas kami amankan enam WNA dengan inisial AP, NM, RC, HE, OG dan LS di dua lokasi di Jakarta Pusat," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023.
Wahyu mengatakan keenam WNA ini diduga melanggar melebihi masa izin tinggal (overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami mengganjar keenam dengan tindakan administratif keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Selain itu, Wahyu menuturkan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Operasi “Jagratara”.
Baca juga: Hendak Kabur, Imigrasi Tangkap 2 WNA Penganiaya Pegawai Salon di Bali |