Ilustrasi PDIP. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2024 09:09
Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat calon legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania dari keanggotaan. Akibatnya, dia batal dilantik menjadi anggota DPR.
Batalnya caleg daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu melenggang ke Senayan diketahui dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1368 Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifudin per 23 September 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat tersebut dikutip Kamis, 26 September 2024.
KPU RI juga telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I. Dia otomatis menggantikan Tia.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai (PDIP),” tulis surat tersebut.
Tia sejatinya terpilih mendapatkan 37.359 suara pada Pemilu 2024. Sementara itu, Bonnie Triyana menjadi pemenang kedua caleg DPR Dapil Banten I dengan perolehan 36.516 suara.
"Mengantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania peringkat sah ke satu nomor urut 2," tulis surat tersebut.
Baca Juga:
Puan Jawab Peluang PDIP Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran |