Mencuat Isu Pemutusan Pengguna KJMU dan KJP, Pengamat: Ditunda Dulu

Ilustrasi KJP. MI/Angga Yuniar

Mencuat Isu Pemutusan Pengguna KJMU dan KJP, Pengamat: Ditunda Dulu

Medcom • 9 August 2024 13:23

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan bakal memutus bantuan untuk 3 ribu pengguna Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan 75 ribu Kartu Jakarta Pintar (KJP).  Rencana pemutusan bantuan sosial ini dinilai tidak tepat.

Pengamat politik, Lisman Manurung, mengatakan anggaran pendidikan nasional merupakan Public Service Obligation (PSO). Pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran sebanyak-banyaknya untuk dunia pendidikan.

“Menurut saya pemutusannya ditunda dulu, karena sejatinya anggaran pendidikan nasional sebagai Public Service Obligation (PSO) saatnya sebanyak mungkin dialihkan atau didelegasikan dari pemerintah pusat ke pemda,” kata Lisman kepada Medcom.id, Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut dia, kebijakan KJMU dan KJP merupakan bentuk pertolongan untuk kaum marjinal. Pemerintah daerah sebaiknya membuat langkah alternatif dengan mengalihkan dana untuk program yang melindungi kaum miskin.

“Sangat tepat jika Pemprov baru nanti memastikan biaya yang dikeluarkan putra terbaik Jakarta, tetapi (yang) miskin, akan diganti pemda, karena perbuatan mereka yang lain pastinya mulia. Contohnya, tidak tawuran, tidak nakal, dan sebagainya,” tutur Lisman.
 

Baca Juga: 

Penghentian KJP dan KJMU ke Pecandu Judi Online Didukung Penuh


Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial KJP dan KJMU. Anggota Fraksi PDIP Simon Sitorus mengatakan terdapat 3 ribu penerima manfaat KJMU dan 75 ribu KJP yang akan diputus secara bertahap dari 2023.

Namun, penjelasan mengenai alasan dari pemutusan tersebut belum jelas. Terdapat perbedaan penjelasan dari pemerintah daerah dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). 

(Vania Liu)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)