KPU Tangsel Tetapkan 1.055.938 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Widya Victoria. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

KPU Tangsel Tetapkan 1.055.938 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Hendrik Simorangkir • 12 August 2024 14:26

Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sebanyak 1.055.938 jiwa sebagai daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, daftar pemilih perempuan terdata 539.046 jiwa, sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 516.892 jiwa.

"Dari hasil pleno secara terbuka, ditetapkan daftar pemilih sementara terdata 1.055.938 jiwa di Tangsel untuk Pilkada 2024," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Widya Victoria, Senin, 12 Agustus 2024.
 

Baca: KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPS 2.065.986 Orang untuk Pilkada 2024
 
Widya menjelaskan dari 1.055.938 jiwa itu terbagi 539.046 perempuan dan pemilih laki-laki terdata 516.892 jiwa. Widya menuturkan hasil tersebut didapatkan dari hasil coklit tim pantarlih. Sedangkan daftar pemilih terbanyak tercatat berada di Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren.

"Jumlah pemilih DPS di Pamulang 243.565 jiwa kemudian diikuti Pondok Aren 224.203 pemilih," jelasnya.

Widya mengatakan, tahapan selanjutnya setelah penetapan DPS akan ada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) selamat 10 hari. 

"Setelah penetapan DPS, tahapan berikutnya ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan selama 10 hari, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan hak pilihnya. Tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari mulai 18-27 Agustus 2024. Kita berikan kesempatan untuk datang ke kelurahan setempat atau kecamatan untuk mendaftarkan diri. Ada juga pelayanan secara online cek DPT online," ungkapnya

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)