Legislator Desak Pemerintah Batalkan IUPK Ormas

Ilustrasi pertambangan. MI/Duta

Legislator Desak Pemerintah Batalkan IUPK Ormas

Sri Utami • 14 June 2024 15:30

Jakarta: Anggota Komisi VII dari Fraksi PKS, Mulyanto, mendesak pemerintah membatalkan rencana bagi-bagi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan. Langkah tersebut dinilai tidak tepat di tengah carut-marut dunia pertambangan serta terkait kompetensi ormas keagamaan.

“Salah-salah ini dapat menjerumuskan ormas keagamaan, sebagai penjaga moral masyarakat, ke dalam dunia hitam pertambangan,” ungkap Mulyanto, Jakarta, dilansir pada Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut dia, pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dapat memakmurkan kehidupan rakyat, bukan sebaliknya membagikan IUPK eks PKP2B pada pendatang baru, yakni ormas keagamaan yang spesialisasi dan kompetensi pertambangan belum terbukti.

“Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut,” jelas dia.

Pemerintah juga seharusnya belajar dari berbagai kasus pertambangan yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Kasus korupsi timah di Babel dengan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp300 triliun belum tuntas ditangani, namun malah merebak kasus korupsi emas PT Antam, yang besarnya mencapai 109 ton emas,” ketus dia.

Sementara itu, aparat belum berhasil menuntaskan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan, yang menggunakan alat berat dan melibatkan WNA China sebanyak 80 orang yang sebagian dengan visa turis, tiba-tiba muncul kasus serupa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Belum lagi soal reklamasi lahan pasca tambang, kerusakan lingkungan hidup, termasuk masalah limbah tambang yang dibuang sekenanya ke sungai atau laut yang merusak ekosistem biota air,” tegas Mulyanto.
 

Baca Juga: 

Hadiah Tambang Buat Ormas Agama


Di sisi lain, Indonesia menghadapi terbatasnya inspektur tambang. Rencana dibentuknya satgas tambang ilegal terpadu cuma menjadi wacana karena belum diteken Presiden Joko Widodo.

“Padahal beking aparat, termasuk perang bintang di dunia tambang bukanlah rahasia lagi bagi publik. Karenanya tidak mengherankan kalau dua orang mantan Dirjen Minerba menjadi tersangka terkait dengan sengkarut pertambangan. Sudah berbulan-bulan jabatan Dirjen Minerba kosong," ujar dia.

Alih-alih membagikan IUPK kepada ormas keagamaan, dia mendesak pemerintah secara serius menata kelembagaan pertambangan nasional.

“Bandingkan dengan komoditas Migas yang mempunyai lembaga pengatur dan pengawas baik di hulu maupun di hilir, yakni SKK Migas dan BPH Migas,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)