Ilustrasi. Medcom
Indriyani Astuti • 25 February 2024 11:40
Jakarta: Pengajuan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024 dinilai tetap diperlukan tanpa harus menunggu hasil resmi pemilu. Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan hak angket penting untuk menyelidiki ada atau tidaknya kecurangan selama proses pemilu.
"Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.
"Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat, pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu," ujar Feri.
Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Namun, kata dia, hak angket tetap dibutuhkan karena itu menjadi hak konstitusional anggota DPR.
"Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu penyataan DPR, pemilu curang," ujar pendiri Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Menurut dia, hasil dari hak angket perlu direspons banyak pihak. Temuan dari hak angket dapat berujung pada legitimasi pemilu.
"Ini yang harus direspons banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah, dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang," ujar dia.
Baca Juga:
Koalisi Perubahan Berhitung Ulang Bila PDIP Tak Kunjung Gulirkan Hak Angket |