Eks Ketua MK Anwar Usman/Tangkapan layar
Gugatan Anwar Usman di PTUN Masuk Tahap Putusan Sela
Theofilus Ifan Sucipto • 15 February 2024 14:06
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memproses gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gugatan Anwar masuk tahapan putusan sela.
"(Status perkara) putusan sela," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024.
Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan. Anwar Usman juga meminta majelis membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
| Baca: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK |
"Mewajibkan tergugat (Ketua MK Suhartoyo) mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis keterangan di SIPP.
Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Kemudian, memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Selanjutnya, agenda sidang gugatan Anwar yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai pihak tergugat. Sidang digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.
?Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar.