Ilustrasi. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 26 November 2024 12:40
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap ketiga hakim di tingkat kasasi itu.
Menurut anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, komitmen pihaknya mendalami dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim agung yang mengadili perkara Ronald sudah tertuang dalam putusan pleno KY pada 12 November lalu.
"KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Ronald Tannur)," kata Mukti, Selasa, 26 November 2024.
Baca juga:
MA Simpulkan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Etik |