Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 20:50
Jakarta: Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa tembak mati terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Sandi berharap putusan ini dapat memberikan pencerahan bagi awak media dan masyarakat. Terutama, kata dia, bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH ini bentuk komitmen Polri untuk menindak pelanggar tanpa pandang bulu.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas jenderal bintang dua itu.
Untuk diketahui, AKP Dadang disidang dari pagi hingga pukul 19.40 WIB. Dia keluar sidang dengan tertunduk lesu dan sesekali menatap ke wartawan. Tampak dia mengenakan baju bertuliskan patsus Divpropam Polri.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat, 22 November 2024 di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan kepada Kompol Anumerta Ulil Ryanto.
Berdasarkan informasi, penembakan karena Sat Reskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C. Saat menuju Polres, Kasat Reskrim mendapat telepon dari Kabag Ops terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang telah diamankan Personil Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Sesampainya, tersangka yang diamankan di Ruang Reskrim Polres Solok Selatan tengah dilakukan pemeriksaan. Saat personil berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar, dan saat diperiksa keluar, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.
Motif penembakan diketahui AKP Dadang kesal karena permintaan untuk membantu terkait penangkapan pelaku galian tambang tidak direspons oleh Ulil. AKP Dadang menembakkan dengan senjata api yang digunakannya.
Timah panas bersarang di tubuh korban bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pria 34 tahun itu telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol.