Barang bukti ganja kering yang diamankan polisi. (MGN/Gusri Elfaishal)
4 September 2024 07:40
Bukittinggi: Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi Sumatra Barat, menangkap seorang pengelola lembaga rehabilitasi pencandu narkoba atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka diciduk di rumahnya bersama barang bukti 20 gram narkoba jenis ganja.
Tersangka berinisial S, 48, ditangkap di tempat rehabilitasi narkoba di Paruik Putuih Kabupaten Agam, bersama barang bukti ganja kering.
Kasat Narkoba, AKP Syafri mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya keributan antara pelaku dan istrinya. Selain itu juga dilaporkan adanya aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat dilakukan penyergapan petugas berhasil menemukan barang bukti dan menggiring pelaku ke Mapolresta Bukittinggi.
"Informasi dari tetangga bahwa di rumah tersangka sering terjadi keributan diduga indikasinya ada menggunakan narkoba," ujarnya, Selasa, 3 September 2024.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Jalani Rehabilitasi Narkoba Metode Terapi Kelompok |