Surabaya: Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu yang menghuni lapas dan rutan di Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan.
"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin, 11 Maret 2024.
Namun dua orang warga binaan diantaranya tidak turun SK remisinya dari Ditjen Pemasyarakatan. Hal ini lantaran saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," ujar Heni.
Hal ini, kata Heni, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," terang dia.
Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya. Dua warga binaan yang belum terima remisi itu, kemungkinan SK-nya baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024.
Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.
"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," ungkapnya.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.
"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," tegas Heni.
Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.
"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," jelasnya.