Eks presiden Amerika Serikat Donald Trump. (AP)
Willy Haryono • 5 March 2024 11:35
Washington: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan mantan presiden Donald Trump boleh mengikuti pemilu AS 2024. Putusan ini mementahkan upaya pengadilan negara bagian yang berusaha menyingkirkan Trump dari pemilu 2024 terkait perannya dalam kerusuhan Capitol pada Januari 2021.
Melansir dari La Prensa Latina, Selasa, 5 Maret 2024, para hakim Mahkamah Agung AS memutuskan sehari sebelum pemilu pendahuluan Republik Super Tuesday.
Dalah putusan mereka, para hakim menyatakan bahwa pengadilan negara bagian tidak dapat menerapkan ketentuan konstitusional pasca-Perang Saudara dalam mencegah seorang kandidat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan ikut pemilu.
Wewenang seperti itu, lanjut para hakim, berada di tangan Kongres AS.
Trump mengunggah putusan Mahkamah Agung AS ini di jaringan media sosialnya, tak lama setelah dirilis ke publik: "MENANG BESAR UNTUK AMERIKA!!!"
Hasil putusan ini mengakhiri upaya Colorado, Illinois, Maine, dan negara lain untuk mendepak Trump, calon terdepan dari Republik. Beberapa negara bagian berusaha mendepak Trump dari pemilu terkait perannya dalam membalikkan kekalahan dari Joe Biden pada pemilu 2020.
Puncak dari upaya Trump untuk menolak kemenangan Biden kala itu adalah mendorong pendukungnya untuk menyerbu kompleks Capitol di Washington pada 6 Januari 2021.
Sekretaris Negara Bagian Colorado Jena Griswold menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung, saat dirinya mengakui bahwa "Donald Trump adalah kandidat yang memenuhi syarat untuk Pemilihan (Pendahuluan) Colorado tahun 2024."
Baca juga: Trump Dominasi Kaukus Missouri dan Idaho, Sapu Bersih Delegasi di Michigan