Kejagung Tangani Korupsi dengan Kerugian Rp310,608 T Sepanjang 2024

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/MI/Tri

Kejagung Tangani Korupsi dengan Kerugian Rp310,608 T Sepanjang 2024

Tri Subarkah • 31 December 2024 14:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Bidang Pidsus menyidik 1.589 kasus dugaan korupsi. Penyidikan dilakukan di tingkat kejaksaan negeri maupun tinggi se-Indonesia pada 2024.

"Total perhitungan kerugian negara sebesar Rp310.608.424.224.032," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Selain dalam pecahan mata uang rupiah, Kejagung mencatat kerugian dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Kerugian mencapai USD7,885 juta serta 58,135 ribu kilogram emas.
 

Baca: Ingin Harvey Dihukum 50 Tahun, Kejagung Sebut Pemikiran Presiden Prabowo Filosofis

Kasus korupsi tata niaga komoditas emas di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 menjadi penyumbang terbesar total kerugian negara yang berhasil diungkap Kejagung yang mencapai Rp300,003 triliun. Sementara, kasus korupsi Duta Palma Group merugikan negara Rp4,798 triliun dan USD7,885 juta.

Kerugian negara terbesar lainnya disumbang lewat kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Bukit Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam sebesar Rp1,073 triliun dan 58,135 ribu kilogram emas.

Berikutnya, penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang masih dalam tahap penyidikan masing-masing merugikan negara sebesar kurang lebih Rp1 triliun dan Rp400 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)