Yusril Bantah Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di MK. Foto: Tangkapan layar

Yusril Bantah Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum

Faustinus Nua • 2 April 2024 13:30

Jakarta: Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra membantah ucapan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid yang mengutip pernyataannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yusril mengatakan bahwa tidak logis dirinya menyebut 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ujarnya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa, 2 April 2024.

Yusril menyebut putusan MK tersebut memang problematik. Lantas, bila dirinya ditawarkan menjadi cawapres maka sikap yang diambilnya adalah tidak maju.

"Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," imbuhnya.
 

Baca juga: 

Kurang Semangat Ikuti Sidang, Ketua KPU Ditegur MK



Luthfi menyinggung pernyataan Yusril tersebut mengandung cacat hukum. Sebab, Yusril pernah mengatakan putusan MK akan berdampak panjang. Lantas, dia meminta tanggapan ahli pemohon Aan Eko Widiarto yang merupakan pakar hukum tata negara.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari saudara," tanya Luthfi.

Aan pun menegaskan bahwa putusan MK tersebut cacat hukum. Akan tetapi putusan itu itu telah diuji beberapa kali di MK dengan berbagai pertimbangan.

"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksinya," ujar Aan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)