Dugaan Maladministrasi TikTok Shop Disorot Ombudsman

Ilustrasi Ombudsman RI/Medcom.id

Dugaan Maladministrasi TikTok Shop Disorot Ombudsman

Theofilus Ifan Sucipto • 25 March 2024 12:36

Jakarta: Dugaan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop disorot Ombudsman RI. Kementerian Perdagangan diduga melakukan pembiaran atas ketidakpaturah TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo dalam pesan singkat yang dikutip Senin, 24 Maret 2024.

Peraturan tersebut memisah media sosial dengan e-commerce. Dadan melihat TikTok tidak mengindahkan aturan itu dengan tetap menggabung media sosial dan e-commerce, sementara Kemendag sebagai regulator terkesan melakukan pembiaran.

Dadan juga menyorot dalih transisi TikTok merespons Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dadan melihat tak ada batas waktu yang jelas terkait hal ini.

"Ombudsman berpikir untuk meminta klarifikasi para pihak, namun masih mencari waktu yang tepat," ujar Dadan.
 

Baca: Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan dalam Migrasi TikTok-Tokopedia

Ombudsman menyinggung sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang tak sejalan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten, diketahui tegas mendorong TikTok menegakkan regulasi yang dibuat Mendag Zulkifli. Namun, Zulkifli terkesan memberi toleransi.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)