Ilustrasi Ombudsman RI/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 25 March 2024 12:36
Jakarta: Dugaan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop disorot Ombudsman RI. Kementerian Perdagangan diduga melakukan pembiaran atas ketidakpaturah TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo dalam pesan singkat yang dikutip Senin, 24 Maret 2024.
Peraturan tersebut memisah media sosial dengan e-commerce. Dadan melihat TikTok tidak mengindahkan aturan itu dengan tetap menggabung media sosial dan e-commerce, sementara Kemendag sebagai regulator terkesan melakukan pembiaran.
Dadan juga menyorot dalih transisi TikTok merespons Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dadan melihat tak ada batas waktu yang jelas terkait hal ini.
"Ombudsman berpikir untuk meminta klarifikasi para pihak, namun masih mencari waktu yang tepat," ujar Dadan.
Baca: Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan dalam Migrasi TikTok-Tokopedia |