Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Medcom.id/Theo
Media Indonesia • 11 December 2023 18:29
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan atribut kampanye saat debat. Satu-satunya yang boleh digunakan sebagai media kampanye ialah atribut yang melekat di tubuh.
“Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh, jadi pakaianlah, jadi yang lain-lain tidak diperbolehkan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Sehingga begitu masuk arena debat, kata Hasyim, tim dari KPU akan melakukan semacam screening atau sterilisasi. Giat ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alat kampanye yang dibawa tim pendukung.
Hasyim menegaskan satu-satunya alat peraga yang boleh dibawa adalah yang dikenakan atau yang melekat di tubuh atau baju.
Baca Juga: KPU Serahkan Materi Debat Pilpres 2024 ke Panelis |