KPU Larang Capres-Cawapres Gunakan Atribut Kampanye saat Debat

Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Medcom.id/Theo

KPU Larang Capres-Cawapres Gunakan Atribut Kampanye saat Debat

Media Indonesia • 11 December 2023 18:29

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan atribut kampanye saat debat. Satu-satunya yang boleh digunakan sebagai media kampanye ialah atribut yang melekat di tubuh.

“Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh, jadi pakaianlah, jadi yang lain-lain tidak diperbolehkan,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Sehingga begitu masuk arena debat, kata Hasyim, tim dari KPU akan melakukan semacam screening atau sterilisasi. Giat ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alat kampanye yang dibawa tim pendukung.

Hasyim menegaskan satu-satunya alat peraga yang boleh dibawa adalah yang dikenakan atau yang melekat di tubuh atau baju.

Segmen Debat

Di samping itu, Hasyim menyampaikan debat akan berlangsung selama 150 menit. Khusus 120 menit, waktu debat akan terbagi dalam enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program kerja. “Segmen kedua dan ketiga pendalaman visi misi dan program kerja, misalnya akan ada pertanyaan dan interaksi di antara palson dengan paslon lain,” ungkap dia.
 
Baca Juga: KPU Serahkan Materi Debat Pilpres 2024 ke Panelis

Segmen keempat dan kelima, kata Hasyim, ialah tanya-jawab dan tanggapan. Misalnya, akan ada proses interaksi tanggapan lontaran pertanyaan dari paslon dan direspons paslon lain. Terakhir, paslon akan memberikan statement penutup.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)