Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.(Foto:Lampost.co/Umar Robbani)
12 December 2023 07:29
Bandar Lampung: Polda Lampung menghadirkan 5 saksi ahli dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Komika Aulia Rakhman.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik,mengungkapkan salah satu ahli didatangkan langsung dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek.
Kemudian saksi agama dari Kemenag dan MUI Lampung, saksi IT dari Puslabvor, serta ahli pidana dari Universitas Lampung.
"Kami menghadirkan ahli bahasa dari Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini," katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 7 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Ia juga mengatakan ada kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Aulia Rakhman dipersangkakan dengan pasal 156 a subsider pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Umi menyampaikan, dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama, sehingga pihaknya langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu.
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," ungkapnya.
Sebelumnya, ramai video Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad. Materi itu disampaikan dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.
Aulia mempertanyakan jumlah nama Muhammad yang berada di penjara. Kemudian dilanjutkan dengan perkataan yang menganggap nama Muhammad tidak penting saat ini.
"Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang," kata Aulia dalam video tersebut.uy