Sidang vonis eks Bupati Muna. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 19:13
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersalah karena memberikan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayahnya. Hukuman penjara diberikan untuknya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Mejlis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.
Majelis juga memberikan pidana denda Rp200 juta ke Rusman. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Vonis itu dinilai pantas untuk Rusman. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Rusman memiliki keluarga.
Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan jasa Rusman membangun membangun Muna menjadi lebih baik dengan sejumlah proyek.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Rp64,2 Miliar Hari Ini |