Ketua Koni Makassar jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah

Tiga tersangka kasus penyelewengan dana hibah Koni Makassar, saat dibawa ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Ketua Koni Makassar jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah

Muhammad Syawaluddin • 9 December 2024 20:38

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Koni Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2022-2023. Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Suanto, dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

"Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum Koni Kota Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Ia mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar, Retno dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Taifiq.

"Kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya yaitu melakukan penahanan ke pada tersangka," ujarnya.

Baca: 

Kapolri: Masih Banyak Korupsi di Pejabat Politik, Pejabat Pemerintah, dan Pengusaha


Nauli mengungkapkan ketiganya bakal ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001, dengan perubahan Undang-Undang No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang perubuahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pun Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk penanganan dan untuk kelancaran proses penyidikan ke dapan. Ke tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Klas 1 Makassar," tegasnya

Dari informasi yang dihimpun  ketiganya melakukan penyelewengan dana hibah Koni Makassar tahun 2022-2023 senilai Rp5 miliar dari total Rp65 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)