Tiga tersangka kasus penyelewengan dana hibah Koni Makassar, saat dibawa ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 9 December 2024 20:38
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua Koni Makassar, Ahmad Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2022-2023. Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Suanto, dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum Koni Kota Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Ia mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar, Retno dan Sekretaris Umum KONI Makassar, Taifiq.
"Kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya yaitu melakukan penahanan ke pada tersangka," ujarnya.
Baca:
Kapolri: Masih Banyak Korupsi di Pejabat Politik, Pejabat Pemerintah, dan Pengusaha |