Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 12 December 2024 09:40
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga Rabu malam, 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 minimal 6,5 persen.
Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
"Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMS provinsi," kaa Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dilansir Media Indonesia, Kamis pagi, 12 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 pada hari ini.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab
Indah pun menegaskan untuk batas waktu penetapan UMP dan UMS provinsi 2025 sampai hari ini pukul 24.00 WIB.
Indah kemudian memastikan semua provinsi yang berjumlah 38 menaikkan upah minimum 2025 minimal 6,5 persen.
Dengan demikian, besaran UMP tahun depan melonjak dibandingkan tahun ini.
"Semua provinsi UMP naik 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan UMP 2024," ucap dia.