Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menaikkan upah minimum pekerja (UMP) 6,5 persen, dan berlaku mulai 2025. Tetapi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) belum disepakati.
“Tentunya pekerjaan rumah yang kedua adalah menyangkut UMSP, Upah Minimum Sektor Pekerja Tahun 2025,” kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balaikota, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut dia, masih belum ada titik terang terkait UMPS di Jakarta. Karena, pengusaha dengan serikat pekerja belum bersepakat mengenai hal ini.
Hari menjelaskan saat ini pembahasan masih belum masuk ke dalam besaran nominal kenaikan upah. Namun, masih dalam tahap penentuan, yakni sektor mana saja yang akan masuk dalam golongan UMSP.
Menurut dia, ada tiga belas setor yang diajukan oleh serikat pekerja. Namun, hingga saat ini baru lima sektor yang sudah disepakati masuk dalam golongan UMPS.
“Lima kategori kelompok kemarin pemahaman serikat pekerja 13 sektor, ternyata setelah kita di subsektor itu masuk sebetulnya sebagian besar. Namun ada juga yang tidak diakomodasi, namanya mintakan masak diakomodasi semuanya,” kata Hari.
Sebanyak lima sektor yang sudah di sepakati sebagai berikut, sektor otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estet.
Sebagai informasi PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 naik 6,5%. Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, penaikan UMP 2025 yang semua Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761.