Dua Wanita Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Malaysia Digagalkan di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Metrotvews.com/ Hendrik Simorangkir

Dua Wanita Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Malaysia Digagalkan di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 2 November 2024 19:57

Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan keberangkatan dua wanita calon pekerja migran Indonesia ilegal menuju ke Malaysia. Selain itu pihaknya juga menangkap satu tersangka yang hendak memberangkatkan kedua pekerja tersebut.

"Tim satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kami berhasil menggagalkan upaya keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ke Malaysia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 2 November 2024.

Zain menuturkan pencegahan dan penangkapan bermula saat tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari. 

"Saat proses penyelidikan, ada 2 wanita calon pekerja nonprosedural dan pelaku berinisial AWS keluar dari tempat penampungan itu menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kami langsung amankan," jelasnya.

Zain menuturkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia non prosedural. 

"Pelaku sejak 2020, telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)