Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Medcom.id/Fachri
Kautsar Widya Prabowo • 8 May 2024 10:05
Jakarta: Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto memilih menteri yang sanggup menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Pertama saya tidak mengerti toxic, yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat juga tidak boleh (dipilih ke kabinet)," ujar JK di Grand Sahid, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Dia menilai kesanggupan menjalankan amanat UUD lebih jelas ketimbang menjadikan toxic sebagai indikator memilih menteri. Jangan sampai mereka yang duduk di kursi menteri justru memanfaatkan kekayaan Indonesia untuk kepentingan pribadi.
"Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat, tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan toxic," ujar dia.
Baca Juga:
JK Puji Prabowo Rangkul Banyak Parpol: Tapi Tetap Butuh Oposisi |