PKB Nilai Polemik Kenaikan PPN 12% Hal yang Wajar

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

PKB Nilai Polemik Kenaikan PPN 12% Hal yang Wajar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 13:13

Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, belakangan muncul penolakan dari sebagian kalangan masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 persen bakal memberatkan ekonomi masyarakat. Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul, Minggu, 22 Desember 2024.

Karena itu, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun depan tersebut.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
 

Baca juga: 

Politikus Gerindra Sentil PDIP Jadi Ketua Panja PPN 12%



Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” tambahnya.

Jazilul juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pascakenaikan PPN 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.

”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Di antaranya, untuk mendukung rumah tangga, disiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)