Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 December 2024 13:13
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, belakangan muncul penolakan dari sebagian kalangan masyarakat yang menilai kenaikan PPN 12 persen bakal memberatkan ekonomi masyarakat. Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul, Minggu, 22 Desember 2024.
Karena itu, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun depan tersebut.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:
Politikus Gerindra Sentil PDIP Jadi Ketua Panja PPN 12% |