Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Insi Nantika Jelita • 4 December 2024 21:00
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak menaati peraturan penaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5 persen kepada pengawas ketenagakerjaan. Ia menegaskan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran sentral dalam mengawal pelaksanaan upah minimum di daerah-daerah.
"Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan. Kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 4 Desember 2024.
Perusahaan diminta menerapkan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menjadi landasan hukum penaikan upah minimum nasional di tahun depan.
"Jadi, saya tekankan ketentuan ini wajib untuk dilaksanakan dengan masa kerja satu tahun," ucap Menaker.
Baca juga:
Gubernur Wajib Umumkan UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024 |