Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya
Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 09:30
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (alm.) La Ucu. Arbi merupakan terpidana kasus pertambangan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
"Mengamankan terpidana hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Ketut mengatakan terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Pria 58 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ungkap Ketut.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa |