Buron Terpidana Kasus Tambang Ditangkap

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Metro TV/Nadia Ayu Soraya

Buron Terpidana Kasus Tambang Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 09:30

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (alm.) La Ucu. Arbi merupakan terpidana kasus pertambangan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

"Mengamankan terpidana hari Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Ketut mengatakan terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Pria 58 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Turut serta mengganggu usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ungkap Ketut.
 

Baca juga: 

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa



Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna melakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Ketut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)