Capres nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: MI/Ramdani.
Media Indonesia • 24 January 2024 12:43
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara terkait beredarnya video berisi rekaman audio yang mirip dengan suara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. Bawaslu mewanti-wanti agar masyarakat tak menyebar hoaks karena bisa dipidana.
Bagja menyampaikan ancaman pidana umum terdapat dalam dua aturan perundang-undangan. Pertama, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika hoaks tersebut dibuat dengan dengan teknologi artificial intelligence (AI) untuk tujuan berita bohong.
"Kalau AI, (berita) bohong, itu bisa masuk UU ITE," kata Bagja saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Januari 2024.
Ancaman pidana juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 280 yang mengatur larangan selama kampanye.
"Kalau sudah menyerang bisa melanggar UU Pemilu di Pasal 280," ungkap dia.
Baca juga: NasDem Timbang Tempuh Jalur Hukum Soal Hoaks Anies-Surya Paloh |