Kota Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15%

Ilustrasi. Medcom.id

Kota Denpasar Tetapkan Pajak Hiburan 15%

Media Indonesia • 26 January 2024 16:03

Denpasar: Pemkot Denpasar menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan pajak hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah dilangsungkan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta SE Mendagri tentang Petunjuk PPelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

"Ya itu sesuai peraturan pemerintah dan SE Mendagri, bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha atau wajib pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2024.

Dari rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi covid-19.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara yang hadir pada kegiatan itu juga menyetujui dan menetapkan Pajak PBJT sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan.

"Selanjutnya akan dirancang Peraturan Wali Kota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut," jelasnya.

Wali Kota Jaya Negara berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)