Korupsi Dana PDAM Makassar, Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar

Korupsi Dana PDAM Makassar, Kejati Sulsel Sita Rp1,5 Miliar

19 April 2023 12:35

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita uang Rp1,5 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi periode 2017-2019.

Penyitaan uang Rp1,5 miliar ini dilakukan terhadap ketiga saksi yang diperiksa penyidik pidsus Kejati Sulsel, pada Senin (17/4/2023).

Ketiga saksi diperiksa guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka HYL dan IA dalam kasus yang sama.

Ketiga saksi yang diperiksa, yakni SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar) dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar).

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan laanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tipikor yang terjadi pada Perumda air minum kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA,” papar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2023).

Selain itu, kata Soetarmi, penyidik pidsus juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni inisial AA dan telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar sebanyak Rp500 juta.

Lalu, saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp407 juta.

Terakhir, saksi inisial TP menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan tantiem dan bonus Jasa produksi 2017-2019, senilai Rp267 juta.

“Jadi total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Firny Firlandini Budi)